YOGYAKARTA – Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI), Bernadus Wilson Lumi, menegaskan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik sebagai fondasi utama dalam menjaga profesionalisme media.
Pesan itu disampaikan dalam Gala Dinner peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 FPRMI yang berlangsung di Ballroom DPD RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam sambutannya, Bernadus mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia memperkuat sinergi dan membangun kolaborasi demi kemajuan dunia jurnalistik.
Baca Juga: Dewan Pers Dorong Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta, Angin Segar bagi Keberlangsungan Media
Menurutnya, organisasi pers memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pers nasional, sehingga tidak seharusnya saling menjatuhkan.
"Sesama organisasi pers hendaknya saling mendukung. Jangan ada yang saling menjatuhkan, apalagi saling menjelek-jelekkan," kata Bernadus.
Ia menegaskan, kehadiran FPRMI bukan sebagai kompetitor bagi organisasi pers lain, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat ekosistem pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Menurut Bernadus, kerja sama antarlembaga pers menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik sekaligus memperkuat literasi masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dispar dan KADIN Tangsel Sepakat Perkuat Promosi Pariwisata serta Ekonomi Kreatif Kota Tangsel
"Kami hadir bukan untuk bersaing dengan organisasi mana pun. FPRMI ingin menjadi bagian dari upaya bersama membangun pers nasional yang lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bernadus juga menyoroti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. Ia menyebut sepanjang 2025, Dewan Pers menerima sebanyak 1.286 pengaduan terkait produk jurnalistik.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, sehingga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pemberitaan dapat terjaga.
Namun demikian, ia mengungkapkan sebagian besar pengaduan masih berasal dari media siber. Mayoritas laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, terutama menyangkut kewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan penerapan prinsip cover both sides.
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU Baru pada 2026, Benyamin Pastikan Program Tangsel Terang Perluas Keamanan Warga
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Benyamin: Cegah Stunting Dimulai Sejak Sebelum Kehamilan
Klarifikasi Dishub Tangsel: Traffic Cone di Depan Stasiun Rawa Buntu Ternyata Dipasang Perumnas untuk Uji Coba Jembatan Konektor
Angkot Ngetem di Stasiun Rawa Buntu Bikin Macet, DPRD Tangsel Minta Sopir Tertib, Dishub Bungkam
PADI Tangsel Siap Bongkar Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan SMPN 12, Soroti Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan