Diduga Sakit Hati, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Mantan Istrinya di Serpong Utara dengan Cara yang Bikin Merinding

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB
Menyoroti kasus pembunuhan yang dialami seorang wanita di dalam rumahnya pada kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. (Instagram.com/@tangsel.info)
Menyoroti kasus pembunuhan yang dialami seorang wanita di dalam rumahnya pada kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. (Instagram.com/@tangsel.info)

Baca Juga: Putaran U Turn Ciater Ditutup Pagi Hari, Dishub Tangsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru

"Korban diketahui berinisial I (49)," jelasnya.

Pelaku Diduga Sakit Hati

Secara terpisah, Kepala Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dimitri Mahendra mengungkapkan adanya motif pembunuhan yang diduga dilatari perasaan sakit hati pelaku terhadap korban.

"Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Mahendra dalam keterangannya, pada Minggu, 19 April 2026.

Kendati demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut alasan pasti di balik aksi pembunuhan tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut," imbuh Mahendra.

Baca Juga: Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Aksi Keji Pelaku terhadap Korban

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, aksi pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku tergolong brutal.

Mahendra menuturkan adanya dugaan korban dihabisi dengan cara dicekik dan dibekap hingga tidak bernyawa di kediamannya.

"Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban sampai korban meninggal dunia," ujar Mahendra.

Pelaku Sempat Melawan saat Diamankan

Usai insiden terjadi, polisi menyebut terduga pelaku yang merupakan mantan suami korban itu sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X