Baca Juga: Kelurahan Cipayung Raih Terbaik Musrenbang Kecamatan Ciputat 2027, Bukti Partisipasi Warga Meningkat
Hasil pendalaman dari Kepolisian juga menunjukkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan kejinya karena korban tidak memberi uang.
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Kasus ini terungkap setelah masyarakat menemukan potongan jenazah yang terkubur di sebuah lubang di kebun pada Rabu dini hari, 8 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Terduga pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam, kemudian memutilasi jenazah dan memasukkannya ke dalam 3 karung plastik.
Baca Juga: Ciputat Borong Prestasi, Sawah dan Cipayung Raih Penghargaan Musrenbang Terbaik Tangsel 2027
Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di lubang sedalam sekitar 1,5 meter untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tiga karung plastik serta terus mengumpulkan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami telah melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Proses visum juga telah dilaksanakan untuk kepentingan pembuktian,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 9 April 2026.
Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh terduga pelaku.
***
Artikel Terkait
Pilar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Tertib Izin
Pemkot Tangsel Asesmen Longsor di Ciater–Rawa Macek, Alihkan Kendaraan Berat
Penangkapan Pelaku Begal dan Pembacokan Jalan Halmahera Semarang, Diamankan Polisi di Konter HP saat Kabur ke Magelang
Musrenbang RKPD Tangsel 2027 Dorong Integrasi SDM dan Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi
Musrenbang RKPD 2027 Tangsel Dorong Integrasi SDM dan Ekonomi Daerah Berbasis Teknologi