Dalam RDPU itu, Hotman menjelaskan bahwa Fandi diantar ibunya ke rumah kapten kapal untuk berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
“Di depan rumah dadah-dadahan, karena kapalnya belum siap, 10 hari penuh diinapkan di hotel dan mulai masuk kapal tanggal 14 Mei 2026,” ucap Hotman Paris.
Kata Hotman, perbedaan dengan kontrak muncul saat Fandi dijemput untuk masuk ke kapal Sea Dragon.
“Dibawa ke tengah laut, 3 hari kemudian pada 18 Mei datang kapal nelayan yang membongkar 67 kardus dan diperintahkan kapten semua estafet memasukkan ke kapal,” ucap Hotman.
Fandi Sudah Bertanya soal Isi Muatan
Lebih lanjut, kata Hotman Paris, Fandi sudah bertanya pada kapten kapal mengenai isi kardus yang dilangsir masuk ke dalam kapal.
“Anak ibu ini bolak-balik nanya dan diakui oleh kapten, si kapten ngaku itu adalah uang dan emas. Kapal ini harusnya menuju ke Filipina, tapi lewat Indonesia ditangkap BNN dan Bea Cukai di Pelabuhan Karimun,” paparnya.
“Di situ duka cita itu dimulai dan di persidangan, si kapten mengakui anak ini nanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati, dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tukasnya.
(***)
Artikel Terkait
Sidak Komisi IV DPRD Tangsel, Proyek Galian Pipa Air di Jalan Merpati Raya Dihentikan
Galian Pipa Air PT PITS Disorot, BUMD Dinilai Langgar Prosedur
Diduga Halusinasi, Pria di Palangka Raya Bikin Geger Warga usai Mengamuk dalam Kondisi Tanpa Busana
Networking Iftar Bulan Ramadan: ISI Perkuat Sinergi dengan Media dan Bedah Strategi "Autonomi Strategis" Indonesia di Tengah Polarisasi Global
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI, Satgas PKH Diminta Turun Tangan