ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton, Keluarga Langsung Mengadu ke Komisi III DPR RI

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:48 WIB
Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton. (Instagram/hotmanparisofficial)
Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton. (Instagram/hotmanparisofficial)

Bidiktangsel.com - Pengacara Hotman Paris mendampingi dua anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati mengadu kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 26 Februari 2026.

Fandi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena kasus penyelundupan 2 ton sabu yang ditaksir bernilai Rp4 triliun.

Usai rapat dengan tersebut, ibu Fandi meminta secara langsung bantuan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Baca Juga: Cerita Guru Honorer di NTT, Ungkap Terima Gaji Rp223.000 dan Nebeng Truk saat Berangkat Sekolah

Bersimpuh dan Bersujud di Depan Ketua Komisi III

RDPU itu ditutup dengan momen haru dari ibu Fandi yang langsung bersimpuh dan bersujud kepada Habiburokhman.

Momen itu terjadi ketika Habiburokhman mendatanginya untuk bersalaman seusai rapat.

“Saat ibunya Fandi (ABK yang dituntut hukuman mati dan ibunya kasus pembunuhan di Lombok menangis, minta tolong ke Ketua Komisi III DPR,” tulis keterangan dalam video yang diunggah oleh Hotman Paris pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sambil terisak, ibu Fandi meminta bantuan agar anaknya mendapat keadilan.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan di KRL Jakarta Kota-Bogor, Korban Sebut Pelaku Terang-terangan Akui Perbuatannya

“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya.

Habiburokhman kemudian menjawab bahwa banyak pihak yang membantu anaknya.

“Ini temen-temen bantu semua, kan. Iya bu, ini Bang Hotman juga bantu,” jawab Habiburokhman.

Hotman Paris Sebut Fandi Baru Mengenal Kapten Kapal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X