Baca Juga: Dampingi Menko AHY, Wagub Dimyati Ikut Perkuat Ekraf Daerah Banten
Dalam perkara ini, penyidik Polda NTT, menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT atas kasus yang menjerat Piche Kota.***
Artikel Terkait
Bappeda se-Provinsi Banten Samakan Persepsi untuk Program Prioritas 2027
Selama Ramadhan, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Islam di Hari Jum'at
Ayah NS Ceritakan Momen saat Beri Uang Rp50 Ribu Sebelum Kembali ke Pondok, Ungkap Cita-cita sang Anak yang Ingin jadi Kiai
Kasus Meninggalnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ayah Kandung NS Sebut Istrinya Pernah Melakukan Tindakan Penganiayaan Setahun Lalu
Viral Dugaan Ketua RT di Banjarnegara Jawa Tengah Diam-diam Merekam Tetangganya Mandi, Anak Korban Sebut Aksinya Sudah Bertahun-tahun