Bidiktangsel.com - Sebagian publik Tanah Air, tengah ramai menyoroti kasus pengadaan laptop Chromebook semasa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Di samping itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Negara Satu Manajemen di Rakornas Pusat-Daerah
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Kini, Nadiem menyatakan, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.
"Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.
Soroti Tanggung Jawab LKPP
Mantan Mendikbud Ristek itu mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek.
Di samping itu, Nadiem juga menyoroti tanggung jawab dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya," terang Nadiem.
"Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga," imbuhnya.
Artikel Terkait
DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Saluran 1 Km, Tekan Banjir di BCP 2
Beredar Video Longsoran di Bantaran Sungai Tambun Utara: Rumah Warga Hancur, Pepohonan Tumbang
Di Kongres Perhimpunan Dokter, Wagub Dimyati Apresiasi Pengabdian Dokter
Tinawati Andra Soni Jajal Wisata Air Kali Cibanten
Andra Soni Buka Kejuaraan Tenis Junior Piala Gubernur Banten