Bidiktangsel.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tegas soal narasi yang tengah ramai di media sosial mengenai suntikan dana Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah tertipu Bank Himbara yang mengelola uang Rp200 triliun tersebut.
Kemenkeu melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meminta masyarakat untuk tak menelan mentah-mentah informasi hoaks yang beredar.
“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, telah tertipu Bank Himbara Rp200 T - para banker pengkhianat rakyat Indonesia. Purbaya kalah 1-0 dengan para banker, adalah HOAKS,” tulis PPID Kemenkeu melalui akun Instagramnya pada Minggu, 25 Januari 2025.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” tegas pihak PPID lagi.
Dalam unggahan tersebut, terlihat foto Menkeu Purbaya mengenakan seragam warna biru tua milik Kemenkeu dan telah dilabeli ‘Hoaks’ oleh PPID.
Baca Juga: Perkuat Budaya Publikasi Ilmiah, KGPP Gelar Coaching Clinic Daring Nasional
Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Saat melakukan rapat kerja (raker) perdana dengan DPR Komisi XI DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 10 September 2025, Purbaya mengatakan dirinya akan menyuntikkan dana Rp200 Triliun milik pemerintah ke bank Himbara.
Uang tersebut merupakan dana yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) dan diperuntukkan untuk memacu kredit.
Sementara pembagian dananya adalah Rp55 triliun ke Bank Mandiri, Rp55 triliun ke Bank BRI, Rp55 triliun ke Bank BNI, Rp25 triliun ke Bank BTN dan Rp10 triliun ke Bank BSI di mana sudah menerima likuiditas per 12 September 2025.
BSI menjadi menjadi satu-satunya bank bukan milik negara yang mendapat transferan uang tersebut dengan pertimbangan akses ke masyarakat di Provinsi Aceh.
Artikel Terkait
Dosen Hukum Turnya, SH., MH : Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel Bentuk Pembangkangan terhadap Prinsip Negara Hukum
Kecam Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel: Cederai Hukum dan Reformasi Birokrasi
Tak Becus Kelola Sampah, Praktisi Hukum: Wali Kota Tangsel Terancam Pidana 10 Tahun
Selebgram Lula Lahfah Disemayamkan di Rumah Duka RSPAD Jakarta, Reza Arap Hadir dengan Kenakan Sweater Hitam
Perumahan di Sukawangi Bekasi Dilanda Banjir, Warga Terpaksa Mengungsi Setelah Air Kian Meninggi