Puluhan Titik Dapur Didaftarkan Sejak Mei 2025 Tak Kunjung Beroperasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 12 Januari 2026 | 20:36 WIB

Jawa Tengah — Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah mengungkap fakta serius terkait pendaftaran puluhan titik dapur yang dilakukan sejak Mei 2025, namun hingga saat ini belum satu pun yang terealisasi maupun beroperasi sebagaimana dijanjikan.

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan ini telah menimbulkan kerugian besar dan keresahan di kalangan calon pengelola dapur, yang sebelumnya dijanjikan akan segera masuk tahap pembangunan dan langsung operasional Selasa, (13/01/25).

“Sejak Mei 2025 telah dilakukan pendaftaran puluhan titik dapur. Namun faktanya, sampai hari ini tidak ada satu pun yang benar-benar beroperasi. Ini harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Turnya.

Baca Juga: Viral Keberangkatan Kapal Terpaksa Ditunda usai Ada Anak Mencari Bapaknya, Bikin Warganet Flashback Ceritakan Hal Serupa

Lebih jauh, Turnya mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa sejumlah calon pengelola dapur telah mengeluarkan dana dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga diserahkan kepada pembina sekaligus investor bersama Sekretaris Jenderal, dengan iming-iming percepatan operasional dapur.

“Kami menerima banyak keluhan dari calon pengelola yang mengaku telah menyetor dana besar. Namun hingga kini, dapur tidak jalan, operasional tidak ada, dan statusnya tidak jelas,” ujarnya.

Ironisnya, proses pendaftaran titik dapur tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada Ketua Umum Yayasan, bahkan dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Baca Juga: Influencer Virdian Aurellio Ingatkan Bencana di Tanah Sumatera Bukan Sekadar Musibah, tapi Konsekuensi dari Ulah Manusia

Menurut Turnya, kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yayasan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum serius, baik perdata maupun pidana, apabila tidak segera diluruskan.

“Ketua Umum sebagai penanggung jawab pengurusan justru tidak mengetahui proses pendaftaran tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar kewenangan siapa, dan untuk kepentingan siapa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa yayasan bukanlah alat investasi pribadi, dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan, sah, dan sesuai Undang-Undang Yayasan.

Baca Juga: Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Belum Kantongi ID Mitra BGN, Kisruh Investor Janjikan Dana Puluhan Miliar Tak Terealisasi

Pihak Yayasan HSD Jawa Tengah kini mendorong klarifikasi terbuka, pengembalian tata kelola ke rule of law, serta pertanggungjawaban atas dana yang diduga telah dikeluarkan oleh para calon pengelola dapur.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Jika tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban, maka langkah hukum terhadap pembina sekaligus investor atau sekjen adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tegas Turnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X