Di Balik Skandal Jual-beli Jabatan yang Jerat Bupati Ponorogo, Ada Dugaan Suap Senilai Rp1,25 Miliar ke Kantong Sugiri Sancoko

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 9 November 2025 | 18:08 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

Baca Juga: Datangi RS Islam Cempaka Putih, Pramono Anung Ungkap Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sebelum operasi dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.

Uang yang kemudian diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Datangi RS Islam Cempaka Putih, Pramono Anung Ungkap Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X