Baca Juga: Datangi RS Islam Cempaka Putih, Pramono Anung Ungkap Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Sebelum operasi dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.
Uang yang kemudian diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Datangi RS Islam Cempaka Putih, Pramono Anung Ungkap Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya. (***)
Artikel Terkait
Cerita Saksi soal Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Perundungan, Diduga Ingin Balas Dendam
Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD di Kasus Mutasi Jabatan yang Jerat Sugiri Sancoko
Terlibat Skandal Mutasi Jabatan, Sugiri Sancoko Ditangkap Tak Lama usai Jabat Bupati Ponorogo Periode ke-2
Pengaruh Medsos Jadi Sorotan usai Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta, Akankah Timbul Larangan Siswa Main Gawai di Sekolah?
Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Baru: Inovasi Pelumas Premium dengan Teknologi PurePlus dan Komitmen Keberlanjutan