Perusahaan ini pernah disanksi oleh KPPU pada 2021 karena dugaan persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor.
Direktur perusahaannya, berinisial JS, bahkan disebut pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi.
Kantor perusahaan yang tercantum di dokumen kontrak — Jl. Mabes Hankam No. 2A, TMII, Jakarta Timur — menurut hasil penelusuran BCW, “tidak mencerminkan kapasitas kontraktor besar.”
Dari hasil investigasi lapangan, bangunan tersebut hanyalah rumah kantor kecil tanpa aktivitas proyek besar.
“Kantor kontraktor yang mengerjakan proyek puluhan miliar justru sepi dan tidak beroperasi layaknya perusahaan konstruksi besar. Ini kuat dugaan hanya bendera pinjam,” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW.
Nama Pejabat PUPR Turut Terseret
Laporan itu menyebut secara eksplisit beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan, antara lain:
Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten;
Ir. Wahyudin, ST, MT, Kabid Bina Marga;
PPK Proyek Ciparay–Cikumpay (nama disebut dalam SPK);
Pokja e-Purchasing dan Pejabat Pengadaan;
Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR;
serta PT HRI selaku konsultan pengawas proyek.
Artikel Terkait
Perbedaan Perlakuan Penerima Gratifikasi: Selain Jaksa, Pidananya Sangat Berat?
Benyamin Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa
Melalui One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial
Sorotan Khusus: Menkeu Purbaya Sebut Nominal Bukan Segalanya usai Kini Utang RI Capai Rp9.138 Triliun
Statistik Patrick Kluivert Bersama Garuda: Dari Euforia ke Kenyataan Pahit Kualifikasi Piala Dunia 2026