Proyek Jalan Rp87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:02 WIB
Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay
Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay

Baca Juga: Publik Puas terhadap Kinerja Presiden Prabowo, Purbaya Yudha Sadewa Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik

Perusahaan ini pernah disanksi oleh KPPU pada 2021 karena dugaan persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor.

Direktur perusahaannya, berinisial JS, bahkan disebut pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi.

Kantor perusahaan yang tercantum di dokumen kontrak — Jl. Mabes Hankam No. 2A, TMII, Jakarta Timur — menurut hasil penelusuran BCW, “tidak mencerminkan kapasitas kontraktor besar.”

Dari hasil investigasi lapangan, bangunan tersebut hanyalah rumah kantor kecil tanpa aktivitas proyek besar.

Baca Juga: Wali Kota dan DPRD Tangsel Tegaskan Jalan Serpong–Prumpung–Gunung Sindur Milik Provinsi, BRIN Diminta Buka Akses Jalan

“Kantor kontraktor yang mengerjakan proyek puluhan miliar justru sepi dan tidak beroperasi layaknya perusahaan konstruksi besar. Ini kuat dugaan hanya bendera pinjam,” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW.

Nama Pejabat PUPR Turut Terseret

Laporan itu menyebut secara eksplisit beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan, antara lain:

Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten;

Ir. Wahyudin, ST, MT, Kabid Bina Marga;

PPK Proyek Ciparay–Cikumpay (nama disebut dalam SPK);

Pokja e-Purchasing dan Pejabat Pengadaan;

Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR;

serta PT HRI selaku konsultan pengawas proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X