BMM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Selama 24 Tahun Berturut-Turut

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:55 WIB
BMM merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas utama menghimpun dan menyalurkan dana Zakat
BMM merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas utama menghimpun dan menyalurkan dana Zakat

Baca Juga: IFG Tutup Program Kindness to Progress Vol. 4 di Malang, Wujudkan Desa Mandiri dan Berkelanjutan

Selain itu, BMM juga merupakan Nazhir resmi yang mengelola dan mengembangkan wakaf produktif ekonomi.

Selama 25 tahun, BMM berkomitmen untuk melakukan tata kelola yang baik terutama dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS DSKL guna meningkatkan kesejahteraan umat melalui program-program yang inovatif, kreatif, dan berkesinambungan, diantaranya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, serta kemanusiaan. 

Selain itu, BMM juga mengemban amanah dari para mitra dalam implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR).

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X