Oleh : Bernadus Wilson Lumi,
Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia
Pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ia berfungsi sebagai penyampai informasi, ruang aspirasi publik, penggerak ekonomi, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan dan stakeholder lainnya.
Dalam menjalankan peran strategis tersebut, independensi pers menjadi syarat mutlak. Tanpa independensi, pers akan kehilangan marwahnya sebagai penjaga kebenaran dan keadilan.
Independensi pers dalam hal ini media, jurnalis, termasuk organisasi pers bekerja berdasarkan fakta, prinsip etika, serta kepentingan publik—bukan tunduk pada tekanan politik, intervensi pemilik modal, atau kepentingan kelompok tertentu.
Ketika intervensi terjadi, produk pers tidak lagi mencerminkan realitas, melainkan berubah menjadi corong propaganda. Kondisi ini berbahaya karena dapat menyesatkan publik sekaligus meruntuhkan fondasi demokrasi.
Baca Juga: Pemkab Serang-Yayasan Al Bahru Teken MoU Pembangunan Masjid Terapung Banten
Sejarah bangsa membuktikan, pers selalu hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena itu, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya kewajiban wartawan, melainkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat—termasuk pemerintah, legislatif, maupun yudikatif.
Pers harus berani menolak tekanan dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Sisi lain, publik dituntut untuk bersikap kritis terhadap setiap informasi sebagai produk jurnalistik yang diterima.
Akhir pekan ini, 29–30 Agustus 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)—sebagai salah satu organisasi wartawan terbesar di Indonesia dengan sekitar 30 ribu anggota—akan menggelar Kongres PWI Persatuan. Harapannya, organisasi pers tertua di tanah air ini dapat memilih pemimpinnya secara demokratis tanpa intervensi. Independen!
Independensi pers bukanlah sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendasar bagi tegaknya demokrasi. Tanpa pers yang bebas dari intervensi, ruang publik akan kehilangan transparansi, dan kebenaran digantikan oleh kepalsuan.
Baca Juga: Pemprov Banten Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Buruh Sesuai Kewenangan
Maka, mari bersama-sama menjaga agar pers senantiasa berdiri di atas kebenaran, bebas dari intervensi, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pers No 40 Tahun 1999. (***)
Artikel Terkait
Wabup Najib Hamas Sebut Naker Fest 2025 Bentuk Komitmen Pemkab Serang Tingkatkan Kualifikasi SDM
Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Ajak Penataan Pasar Serpong Usai Keluhkan Kemacetan Parah
Mediasi Lurah Paku Alam dengan Pengembang Alam Sutra Soal Jalan Beton Kampung Kandang Sapi
Proyek Jalan Rp12,3 Miliar di Serpong Diduga Langgar Aturan, Plang Proyek Tak Dipasang