Baca Juga: Gubernur Banten Ajak Masyarakat Bayar Zakat di Baznas, Dorong Pembangunan Sosial
"Kalau ada temuan bisa melaporkan langsung ke BKD, ke Gubernur, ke Sekda, ke Biro Hukum, ke Inspektorat maupun ke Dinkes . Jadi Pemprov Banten siap menampung pengaduan yang terindikasi percaloan dan lainnya, silahkan laporkan," jelasnya.
Sementara, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Siti Ma'Ani Nina mengatakan pihaknya akan turut serta mengawasi setiap tahapan pelaksanan seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng.
"Kita harap rangkaian jadwal kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan juga bisa menghasilkan pegawai yang tidak hanya mempuni didalam teknisnya. Tetapi juga berintegritas dan moral yang tinggi karena dia akan jadi ujung tombak dalam pelayanan publik di rumah sakit Labuan dan Cilograng," pungkasnya.
Baca Juga: Investasi di Banten Dijamin Aman, Nyaman, dan Mudah, Wagub Pastikan Dukungan Penuh
Sebagai informasi, alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan pada RSUD Labuan sebanyak 359 pegawai dan Alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan pada RSUD Cilograng sebanyak 359 Pegawai.
Adapun persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 Tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, tidak pernah dihukum dengan pidana penjara, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, penentuan akhir calon pegawai BLUD RSUD Labuan dan Cilograng ditetapkan berdasarkan pencapaian hasil dari tes Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Lima Lokasi Sekolah Rakyat ke Kemensos
Dalam rangka percepatan untuk memenuhi kebutuhan dan memperhatikan kondisi geografis lokasi kerja, maka Pemprov Banten memberikan Afirmasi penambahan nilai dengan ketentuan.
Untuk peserta pelamar yang berasal / domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke RSUD Cilograng dan pelamar yang berasal/domisili Kabupaten Pandeglang yang melamar RSUD Labuan, dibuktikan dengan KTP, diberikan penambahan nilai sebesar 30 persen atau penambahan sebesar 150 poin dalam skor CAT.
Selanjutnya, bagi pelamar yang berasal/domisili di lingkungan Provinsi Banten kecuali Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dibuktikan dengan KTP, diberikan penambahan nilai sebesar 10 persen atau penambahan sebesar 50 poin dalam skor CAT.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni: Sinergi Kurangi Pengangguran dan Perkuat Ketahanan Pangan
Kemudian, khusus bagi pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil serta Bidan Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki kompetensi atau sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan, maka diberikan penambahan nilai sebesar 5 persen atau penambahan sebesar 25 poin dalam skor CAT.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 49 tahun 2025, berikut tahapan Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD Non-ASN di RSUD Labuan dan Cilograng :
Artikel Terkait
Perkembangan Coretax DJP: Peningkatan Performa dan Penyempurnaan Sistem Pajak
Insan Pers dan Media sebagai Penyambung Informasi Masyarakat di Era Digital
Sekda Tangsel: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik
Daya Beli Masyarakat Menurun, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Sidak Pasar
Wakil Wali Kota Tangsel Sidak Pasar Ceger, Harga Bahan Pokok Stabil di Tengah Ramadan