Perkembangan Coretax DJP: Peningkatan Performa dan Penyempurnaan Sistem Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Maret 2025 | 12:24 WIB
Ilustrasi Coretax yang diduga sebabkan petugas pajak meninggal dunia. (instagram.com/pajakbintan)
Ilustrasi Coretax yang diduga sebabkan petugas pajak meninggal dunia. (instagram.com/pajakbintan)

Jakarta, 18 Maret 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan terhadap sistem Coretax guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan laporan terbaru, sistem ini telah mengalami peningkatan performa signifikan, terutama dalam aspek login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

DJP melaporkan adanya penurunan drastis dalam waktu tunggu (latensi) sistem.

Baca Juga: Peningkatan PDRB Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Per Kapita Masyarakat Banten

Sebagai contoh, latensi login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini hanya 0,012 detik (12 milidetik).

Performa serupa juga terlihat dalam proses registrasi, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan SPT, yang kini lebih cepat dan responsif.

Sampai 16 Maret 2025, Coretax DJP telah mengelola 136.969.276 faktur pajak untuk masa Januari–Maret 2025, dengan jumlah terbesar tercatat pada Februari (64.035.902 faktur).

Untuk bukti potong, jumlah yang teradministrasi mencapai 44.135.107 dokumen pada periode yang sama.

Baca Juga: Sekolah Gratis, Pemprov Banten Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Bonus Demografi 2030

Berbagai perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi kendala sebelumnya, seperti perbaikan bug dalam unggah file XML, penyempurnaan validasi faktur pajak kode 07, dan peningkatan mekanisme penandatanganan elektronik.

Dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM telah diproses, dengan jumlah terbesar berasal dari Januari (380.865 SPT).

Selain itu, SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang sudah diadministrasikan mencapai 542.852, sementara SPT Masa PPh Unifikasi mencapai 273.078.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Australia: Kluivert Fokus Umpan dan Penguasaan Bola

Untuk meningkatkan layanan, DJP telah memperbaiki validasi data dan sistem keamanan, serta menambahkan fitur seperti tombol “Posting SPT” untuk mempermudah pelaporan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X