Baca Juga: Petugas Pajak Meninggal Dunia, Netizen Soroti Kelelahan dan Gangguan Coretax
Selain optimasi kinerja, DJP juga melakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem Coretax, di antaranya:
- Penyediaan konverter XML untuk mempermudah pembuatan file.
- Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak dalam format XML.
- Penyesuaian regulasi terkait pengkreditan faktur pajak dan tarif cukai.
- Penyempurnaan validasi data pada Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain itu, fitur baru juga ditambahkan untuk meningkatkan pengalaman pengguna, seperti monitoring status pelaporan SPT dan pencegahan duplikasi NPWP badan.
Baca Juga: Safari Ramadan di Setu: Momentum Silaturahmi dan Penguatan Pembangunan Tangsel
DJP mengajak wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dan memanfaatkan panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Jika menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau kantor pajak terdekat.
Dengan berbagai peningkatan ini, diharapkan Coretax DJP dapat memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. (***)
Artikel Terkait
Bupati Tatu Ajak Masyarakat Sukseskan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024
Ketua DPRD Tangsel Soroti Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Forum RKPD 2026
Forum Konsultasi Publik RPJMD Banten 2025-2030: Sinergi Pembangunan untuk Banten Maju
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah Minta Didoakan Santri dan Dhuafa, Salurkan Ribuan Bantuan
Semangat Berbagi di Bulan Suci, DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.446 Paket Takjil Ramadan