Perkembangan Coretax DJP: Peningkatan Performa dan Penyempurnaan Sistem Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Maret 2025 | 12:24 WIB
Ilustrasi Coretax yang diduga sebabkan petugas pajak meninggal dunia. (instagram.com/pajakbintan)
Ilustrasi Coretax yang diduga sebabkan petugas pajak meninggal dunia. (instagram.com/pajakbintan)

Baca Juga: Petugas Pajak Meninggal Dunia, Netizen Soroti Kelelahan dan Gangguan Coretax

Selain optimasi kinerja, DJP juga melakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem Coretax, di antaranya:

  • Penyediaan konverter XML untuk mempermudah pembuatan file.
  • Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak dalam format XML.
  • Penyesuaian regulasi terkait pengkreditan faktur pajak dan tarif cukai.
  • Penyempurnaan validasi data pada Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain itu, fitur baru juga ditambahkan untuk meningkatkan pengalaman pengguna, seperti monitoring status pelaporan SPT dan pencegahan duplikasi NPWP badan.

Baca Juga: Safari Ramadan di Setu: Momentum Silaturahmi dan Penguatan Pembangunan Tangsel

DJP mengajak wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dan memanfaatkan panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Jika menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau kantor pajak terdekat.

Dengan berbagai peningkatan ini, diharapkan Coretax DJP dapat memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X