Penyebab Banjir di Bekasi: Bibir Sungai Sudah Bersertifikat, Alih Fungsi Bantaran Sungai Jadi Pemukiman

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:25 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke bantaran sungai di Bekasi. (Instagram.com/@dedimulyadi71)
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke bantaran sungai di Bekasi. (Instagram.com/@dedimulyadi71)

Bekasi, bidiktangsel.com – Masalah banjir di Bekasi kembali menjadi sorotan setelah video viral Gubernur Jawa Barat  Dedi Mulyadi yang tengah meninjau kondisi Kali Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Dalam video di akun IG @dedimulyadi71 tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama banjir adalah menyempitnya daerah aliran sungai akibat alih fungsi lahan menjadi pemukiman.

Dedi Mulyadi dalam diskusinya dengan perwakilan BBWS menyebut bahwa alat berat tidak dapat bekerja optimal dalam pembenahan Sungai Cikeas karena bibir sungainya telah bersertifikat dan berubah menjadi kawasan perumahan. 

Baca Juga: Penyaluran Zakat dalam Safari Ramadan Bupati Serang Murni Kegiatan Sosial, Bukan Politik

Akibatnya, pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir menjadi tidak mungkin dilakukan tanpa pembebasan lahan.

"Kita harus tuntas tahun ini. Harus ada pelebaran dan relokasi pemukiman," ujar Dedi dengan tegas. 

Ia juga menekankan bahwa jika riwayat tanah bantaran sungai memang salah dalam penerbitan sertifikatnya, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhak mencabutnya.

Polemik sertifikat tanah di bantaran sungai ini juga memunculkan pertanyaan dari warga.

Baca Juga: Wagub Banten Bagikan Ratusan Paket Bantuan dalam Safari Ramadan 1446 H di Pandeglang

Salah seorang warga, Mukhtar, mempertanyakan bagaimana mungkin BPN dapat menerbitkan sertifikat di atas tanah yang seharusnya menjadi bagian dari daerah aliran sungai.

"Kok bisa ya BPN terbitkan sertifikat? Udah ketahuan itu sungai," ujarnya. 

Warga lainnya juga menyambut baik upaya pemerintah dalam membenahi persoalan alih fungsi lahan di daerah sungai dan laut.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas. Jika lahan di bantaran sungai memang secara hukum milik negara, maka sertifikat yang terlanjur terbit harus dievaluasi dan dibatalkan jika terbukti terjadi kesalahan dalam penerbitannya.

Baca Juga: Skandal Minyakita: Takaran Tidak Sesuai, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Banjir di Bekasi bukan sekadar permasalahan tahunan. Dedi menyebut bahwa kerugian akibat banjir di Bekasi diperkirakan lebih dari Rp3 triliun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: IG dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X