Pemerintah Bahas Solusi Kepailitan Sritex, Fokus pada Nasib Pekerja

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 3 Maret 2025 | 14:57 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025) untuk membahas langkah-langkah penyelesaian kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan dampaknya terhadap para pekerja.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, tim kurator, serta perwakilan serikat pekerja Sritex.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Ajak ASN Pemprov Banten Wujudkan Visi Banten Maju, Adil, Merata, dan Bebas Korupsi

Dalam pernyataannya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap nasib para pekerja yang terdampak oleh krisis ini.

"Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar para pekerja tetap mendapatkan hak-haknya dan, jika memungkinkan, bisa kembali bekerja," ujar Prasetyo Hadi.

Tim kurator, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah membuka opsi penyewaan aset-aset Sritex kepada investor baru.

Baca Juga: Kronologi Warga Cisarua yang Terseret Arus Banjir di Puncak Bogor

Dengan skema ini, diharapkan nilai aset tetap terjaga dan memberikan peluang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk dipekerjakan kembali oleh investor yang mengambil alih operasional pabrik.

"Kami menargetkan dalam dua minggu ke depan, investor yang akan menyewa aset Sritex bisa ditentukan," jelas Nurma.

Dari pihak pekerja, Slamet Kaswanto selaku koordinator serikat pekerja Sritex berharap agar pabrik dapat kembali beroperasi sehingga ribuan tenaga kerja yang terdampak bisa kembali bekerja.

Baca Juga: Begini Kondisi Bendungan Katulampa di Puncak Bogor Usai Diguyur Hujan Intensitas Tinggi

"Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan berharap solusi ini bisa terealisasi secepatnya," ujar Slamet.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak normatif para pekerja, termasuk kompensasi PHK, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja terdampak bisa segera mendapatkan hak mereka dan tetap memiliki perlindungan sosial," tegas Yassierli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X