Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Pertimbangan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:34 WIB
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam penerimaan peserta didik mulai tahun 2025.

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel dan Universitas Terbuka Serang Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian dalam proses penerimaan siswa serta meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB akan melibatkan sekolah swasta, seiring dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. 

Hal ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada 31 Januari 2025.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Diharapkan Ambil Langkah Tegas Terkait Tangsel Night Market

Dalam koordinasi tersebut, Mendikdasmen menekankan perlunya dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan SPMB.

"Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah," ujar Abdul Mu’ti.

Menanggapi hal ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Road to HPN 2025, Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Dalam konferensi pers, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah swasta juga akan dilibatkan dalam SPMB. 

Menurutnya, siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta tetap merupakan bagian dari anak Indonesia yang hak pendidikannya dijamin oleh negara.

"Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia. Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X