Nias Selatan, bidiktangsel.com – Sebuah kasus kekerasan terhadap anak berusia 10 tahun di Nias Selatan, Sumatra Utara, mengundang perhatian publik.
Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tantenya, seorang wanita berinisial D.
Kasus ini terungkap setelah tetangga menyadari kondisi N yang tidak bisa berjalan normal dan segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar melihat kondisi N yang memprihatinkan.
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan resmi terkait penganiayaan terhadap N.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Investigasi Menyeluruh Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Menurutnya, keluarga korban sempat mendaftarkan N sebagai penyandang disabilitas, sehingga kasus kekerasan ini tidak terdeteksi lebih awal.
"Selama ini belum ada laporan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat. Anak ini sebelumnya diklaim oleh keluarga sebagai penyandang cacat karena sakit," jelas Mawar dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum luar yang menunjukkan adanya luka lebam biru pada paha kanan korban.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tekankan Peran TNI-Polri sebagai Penjaga Kedaulatan dan Pengayom Rakyat
"Dugaan penganiayaan dilakukan dengan mencubit, yang mengakibatkan luka lebam," ujarnya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dari penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal setelah korban meminjam ponselnya.
Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah patah tulang yang dialami N juga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh D.
Artikel Terkait
Ketua PWI Sulteng Tegak Lurus Satu Komando, Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin
Pemprov Banten Raih Skor 91,8 dalam Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI
Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Terkait Penertiban Sertifikat Pagar Laut Tangerang
DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Pembangunan 1.000 Unit Rutilahu pada 2025
BPR/BPRS Harus Permudah Akses Masyarakat Kecil, Dorong UMKM Naik Kelas