Keputusan di Tangan Pemerintah
Haedar menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai wacana ini ada pada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Libur atau tidaknya, durasinya, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Namun, kami harap momentum Ramadan ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya.
Wacana libur sekolah selama Ramadan bukanlah hal baru. Kebijakan ini pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999.
Baca Juga: Grand Opening Kantor Notaris dan PPAT ANAH, S.H., M.Kn.: Wujud Semangat Baru Pelayanan Hukum
Selain libur, Gus Dur juga mendorong pelaksanaan pesantren kilat sebagai pengayaan pendidikan agama. Bahkan, di masa kolonial Hindia Belanda, sekolah-sekolah di Indonesia juga meliburkan siswa selama Ramadan.
Wacana libur sekolah selama Ramadan menjadi peluang untuk menciptakan generasi yang lebih berakhlak mulia.
Dukungan dari Muhammadiyah menunjukkan bahwa langkah ini memiliki potensi besar, asalkan diiringi dengan program-program yang membangun budi pekerti dan spiritualitas siswa.
Pemerintah kini diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang terbaik untuk kemajuan pendidikan dan keagamaan di Indonesia. (***)
Artikel Terkait
Penanganan TBC di Banten: Inovasi Desa dan Kolaborasi Multisektor untuk Eliminasi TBC 2030
Kawasan Wisata Terintegrasi Jadi Fokus Pemprov Banten untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Polsek Pamulang Berhasil Ungkap Kasus Perampasan dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Pemerintah Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Rakyat Miskin: Langkah Strategis Atasi Kemiskinan Ekstrem
Percepatan Program Makan Bergizi Gratis: Kementerian Desa Siapkan Dana Rp20 Triliun