Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK paruh waktu). (bkpsdm.mukomukokab.go.id)
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK paruh waktu). (bkpsdm.mukomukokab.go.id)

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Sebagai contoh, seorang pegawai P3K di Jawa Barat yang bertugas dalam situasi darurat tetap harus menjalankan tanggung jawab sesuai kebutuhan lapangan, baik itu dalam sistem kerja penuh maupun paruh waktu.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa istilah ini lebih merujuk pada fleksibilitas tugas dan kebutuhan formasi pekerjaan, bukan pada pengurangan tanggung jawab.

Pada tahun 2024, setelah formasi P3K ditetapkan, para pegawai akan menjalankan tugas sesuai dengan pola kerja yang telah diatur. 

Baca Juga: DPD KNPI Tangerang Selatan Hadiri Muscam DPK KNPI Setu, Esa Khoeril Fasha Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

Bagi mereka yang masuk dalam kategori paruh waktu, tanggung jawab tetap mengacu pada kebutuhan spesifik yang telah ditetapkan dalam peraturan. 

Sebagai ilustrasi, tugas seorang pegawai P3K yang bekerja dalam situasi bencana akan tetap memerlukan kesiapsiagaan penuh, terlepas dari sistem kerja yang diterapkan.

Sistem kerja paruh waktu dalam nomenklatur P3K dirancang untuk memberikan fleksibilitas, bukan untuk mengurangi kualitas atau kuantitas kerja. 

Baca Juga: Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Sepanjang 2024

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa istilah ini digunakan untuk pemilahan tugas, bukan untuk menyederhanakan tanggung jawab. 

Dalam konteks pemerintah daerah, terutama di sektor-sektor strategis seperti BPBD atau Damkar, pegawai P3K akan tetap bekerja sesuai kebutuhan lapangan, baik dalam sistem penuh waktu maupun paruh waktu.

Dengan pemahaman yang tepat, sistem ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan produktivitas kerja di berbagai sektor pemerintahan.

(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X