Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar
Untuk Siswa
1. Berstatus siswa kelas terakhir tahun 2025 di SMA/SMK/MA.
2. Terdaftar di PDSS dan memiliki NISN.
3. Memiliki nilai rapor sesuai ketentuan yang diunggah di PDSS.
4. Memiliki prestasi akademik.
Siswa yang lolos melalui jalur SNBP tidak diperbolehkan mengikuti UTBK-SNBT atau jalur mandiri.
Segera lakukan registrasi sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi SNPMB atau hubungi pihak sekolah.
(***)
Artikel Terkait
Ketersediaan Pupuk di Banten Memadai, Pj Gubernur: Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Garam di Kabupaten Serang, Dorong Swasembada Nasional
DJP Tegaskan Komitmen dalam Implementasi Coretax untuk Perbaikan Layanan Perpajakan
Audiensi KSPI Provinsi Banten, Pemprov Banten Janji Tindaklanjuti Persoalan UMSK 2025
Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Publik Geram