PWI Somasi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:13 WIB
Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, melayangkan somasi
Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, melayangkan somasi

Jakarta, bidiktangsel.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui kuasa hukumnya, Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Somasi tersebut terkait dengan surat Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang diterbitkan pada 29 September 2024.

Surat tersebut dianggap merugikan kepengurusan PWI yang sah, yang diketuai oleh Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tentang Perubahan Perkumpulan PWI, tertanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga: KNPI Tangsel Gelar Dialog Kepemudaan dan Kongkow Santai di Taman Jajan BSD

Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang bertindak sebagai kuasa hukum PWI, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi secara resmi kepada Ninik Rahayu.

Somasi ini merupakan respons atas ketidakhadiran Ketua Dewan Pers pada undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh PWI pada 30 September 2024.

"Karena undangan klarifikasi tidak direspon, kami merasa perlu untuk melayangkan somasi," ungkap Kurniadi, yang akrab disapa Boy.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tahan Imbang Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lebih lanjut, Boy yang saat ini tengah menjalani Program Doktor Hukum di Universitas Diponegoro, menuduh Ninik Rahayu telah bertindak melampaui wewenangnya dengan menerbitkan surat tersebut.

Menurutnya, keputusan terkait legitimasi SK Kemenkumham bukanlah wewenang Dewan Pers, melainkan ranah pengadilan.

"Kami memberikan waktu tiga hari kepada Ninik untuk merespon somasi ini. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Tangsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak 2024

Boy juga menekankan bahwa Dewan Pers seharusnya netral dan tidak memihak dalam konflik internal organisasi wartawan. Ia menyayangkan langkah Dewan Pers yang dianggap berpihak kepada salah satu kubu dalam konflik PWI.

"Dewan Pers seharusnya menjadi mediator, bukan malah terlibat dan memihak dalam konflik ini," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X