Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (2)

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:41 WIB
Hendra J Kede Wakil Ketua Bidang Orhanisasi PWI Pusat / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022
Hendra J Kede Wakil Ketua Bidang Orhanisasi PWI Pusat / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022

Baca Juga: Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (1)

Bukankah kewenangan hukum itu ada pada Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo selaku pengelola aset Barang Milik Negara bernama Gedung Dewan Pers yang dalam pengelolaan sehari-harinya telah dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dewan Pers yaitu Sekretaris Dewan Pers yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkominfo yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang hukum untuk itu?

Penulis pernah bertanya agak vulgar kepada pejabat LKPP apakah memungkinkan UU organik yang mengatur Lembaga Non Struktural seperti KIP, KPI, Dewan Pers, dan lain-lain memiliki tafsir bahwa Komisioner selaku pimpinan memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset Barang Milik Negara?

Jawabannya cukup jelas dan ringkas. Tidak ada ruang dalam Undang Undang manapun untuk ditafsirkan bahwa pimpinan sepanjang dimaknai Komisioner atau sebutan lain memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset Barang Milik Negara, beriringan dengan itu mereka juha tidak bisa dimintai pertanggung-jawaban terkait itu karena memang bukan wewenangnya.

Baca Juga: Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

Kalaupun pimpinan Komisioner berfikiran perlu adanya pengelolaan aset Barang Milik Negara tertentu seperti penggunaan dan penempatan, mereka hanya dapat menyampaikan kepada Sekretaris atau Sekjen Sekretariat LNS tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku pengelola aset Barang Milik Negara. Proses dan keputusan ada ditangan Sekretaris atau Sekjen, tidak pada Komisioner atau sebutan lain.

Kembali kepada surat Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers yang mengusir PWI yang diakui negara dari lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jln Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat bahkan sampai ada aksi penggembokan di subuh buta saat matahari belum terbit yang dilakukan berdasar surat Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers kepada PWI.

Selesai aksi pemasangan rantai dan penggembokan serta penempelan segel pada pintu akses keluar masuk satu-satunya kantor PWI Pusat lantai 4 Gedung Dewan Pers oleh segerombolan orang yang mengaku dari kepengurusan PWI hasil KLB abal-abal dimana oada seger tertulis nama Zulmansyah Sekedang dan pengurungan pucuk pimpinan tertinggi PWI yang sah dan dapat pengakuan dari Menkumham dan kemudian gembok rantai tersebut dapat dibuka kembali dihadapan Polisi Polsek Gambir, terjadilah hal yang lebih memalukan lagi.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Dunia Jurnalistik Olahraga

Bagaiman tidak, Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers tidak kunjung datang memenuhi undangan Penasehat Hukum PWI Pusat untuk mengklarifikasi suratnyan tersebut dari sisi hukum, bahkan pesan WA dari Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, mulai diabaikan tak dijawab, sampai tengah malam hari Selasa, 1 Oktober 2024, batas akhir 1 hari PWI harus mengosongkan kantor.

Penasehat Hukum ingin mengklarifikasi beberapa hal, setidaknya 2 hal :

Pertama, kewenangan Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers mengeluarkan surat pengusiran itu.

Kedua, mempertanyakan motif perbuatan yang terkesan bar-bar dan otoriter Dr. Ninik Rahayu yang memberi batas waktu hanya 1 (satu) hari saja untuk mengosongkan kantor.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Dunia Jurnalistik Olahraga

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X