Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (1)

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:26 WIB
Hendra J Kede  Wakil Ketua Bidang Orhanisasi PWI Pusat
Hendra J Kede Wakil Ketua Bidang Orhanisasi PWI Pusat

Oleh : Hendra J Kede

Namanya Ninik Rahayu, pakai Doktor didepan namanya pula. Penulis sendiri merasa tidak pernah mendengar namanya pernah beririsan dengan pers, tiba-tiba jadi Ketua Dewan Pers.

Pertanyaan pertama penulis ketika nama pengganti Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azra adalah Dr. Ninik Rahayu adalah siapa sih ini orang?

Banyak wartawan senior kenalan penulis yang bahkan mendengar namanya saja belum pernah.

Baca Juga: Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

Entah apa kompetensinya memimpin Dewan Pers yang merupakan induk pilar keempat demokrasi di Indonesia itu.

Apalagi hampir semua insan pers setelah wafatnya Prof. Dr. Azyumardi Azra berfikir Wakil Ketua Dewan Perslah yang otomatis naik sebagai Ketua Dewan Pers, karena memang begitu Statuta Dewan Pers yang dipahami insan pers Indonesia.

Dengar-dengar dari senior yang ada di Dewan Pers, Ninik Rahayu seakan mencuri posisi Ketua Dewan Pers dari Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang menurut statuta Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers apabila Ketua berhalangan tetap yakni Prof Azyumardi Azra wafat.

Denga-dengar juga, Dr. Ninik Rahayu bersama kelompoknya mengubah Statuta Dewan Pers, bahwa Ketua Dewan Pers harus dari unsur masyarakat dan....

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Dunia Jurnalistik Olahraga

bisa ditebak... terpilihkah dia sebagai Ketua Dewan Pers. Ya, terpilih dengan merusak Statuta Dewan Pers.

Selama ini memang banyak yang tidak tahu terkait perubahan Statuta Dewan Pers dengan kasar ini.

Padahal di UU Pers tidak ada ketentuan bahwa Ketua Dewan Pers harus dari tokoh masyarakat.

Yang jelas, dikemudian hari, Dr. Ninik Rahayu setelah menjabat Ketua Dewan Pers berpandangan punya wewenang mengusir dan menggembok kantor organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang berada di Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jln. Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X