Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Bentuk Tim Gerakan Ibu dan Bayi, Turunkan Angka Kematian
Gedung yang dibangun dengan jerih payah loby senior PWI dimasa lampau, akhir 1970-an.
Tidak tanggung-tanggung gayanya mengusir itu. Surat pengusiran diterima PWI pusat hari Senin, 30 September 2024, sehari setelahnya, Selasa 1 Oktober 2024 sudah harus keluar.
Begitu bunyi surat Doktor Ninik Rahayu itu mengatas namakan diri sebagai Ketua Dewan Pers diatas kop surat resmi Dewan Pers lengkap dengan nomor surat resmi Dewan Pers dan cap basah Dewan Pers pula yang diterima PWI saat sedang mengenang peristiwa G 30 S / PKI.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang mendapat pengesahan negara melalui Surat Keputusan Menkumham langsung menulis surat kepada Doktor Ninik Rahayu sang Ketua Dewan Pers yang merasa dirinya penguasa aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) itu.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Andi Ony Resmi Buka Ujian Kompetensi PNS
PWI Pusat mengundang Dr.Ninik Rahayu ke PWI Pusat untuk keperluan klarifikasi atas surat berkop Dewan Pers berbau bar-bar itu.
Bukan Doktor Ninik Rahayu yang datang hari Selasa, 1 Oktober 2024, ke kantor PWI Pusat untuk mengklarifikasi, namun yang datang segerombolan orang yang mengaku wartawan, diantaranya Dar Edi Yoga dan Edison, bersama puluhan pasukannya, kemudian menjelang mereka membubarkan diri terlihat datang juga wartawan senior Marah Sakti Siregar. Terlihat jelas wajah mereka semua di CCTV.
Mereka menggembok dengan rantai akses pintu masuk satu-satunya kantor PWI Pusat.
Dipintu juga ditempel tulisan seolah-olah sebagai segel oleh orang diduga suruhan Zulmasyah alias Zulmansyah Sekedang dengan ancaman akan dipidana siapapun yang berani membuka.
Baca Juga: SPKLU Samanea Mall Diresmikan Pj Bupati Tangerang
Mereka menyatakan sebagai PWI KLB (baca : PWI KLB abal-abal) dan mereka menyatakan mendukung dan akan melaksanakan keputusan Dewan Pers yang mengusir PWI dari lt 4 Gedung Dewan Pers.
Entah sejak kapan Marah Sakti Siregar, Dar Edy Yoga, Edison dan gerombolannya sebagai eksekutor Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers? Waduuuhhh.... belajar hukum dikit napa....?
Jadi Pengurus PWI Pusat yang sedang menunggu Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers terkurung didalam, tak bisa ke kamar mandi, tak bisa wudhu untuk sholat, tidak bisa makan siang, tidak bisa mengapa-mengapa selain diam dan heran dengan kelakuan gerombolan yang mengaku wartawan tersebut.
Apalagi mengingat Marah Sakti Siregar dan Dar Edi Yoga sudah dicabut Kartu Tanda Angota PWI mereka beberapa waktu lalu melalui rapat pleno PWI Pusat dan suda pula terbit Surat Keputusannya dan sudah di take down pula nama mereka dari website keanggotaan PWI, apa urusannya menggembok kantor PWI?
Artikel Terkait
Saat Ini Angka Stunting di Tangsel ter Sisa 9,2 Persen
Pjs Wali Kota Tangsel: Mengingatkan ASN Agar Bersikap Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis
Sorotan Warga terhadap Proyek Drainase di Jalan Bonjol, Pondok Karya yang Dinilai Asal-Asalan
Progres Capai 98 Persen, Pemkot Tangsel Perbaiki Jalan Raya Villa Pamulang
Kabupaten Tangerang Melaju ke Empat Besar Nominasi UNESCO Creative Cities Network 2025 dengan Produk Kerajinan Bambu