Bogor, bidiktangsel.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 kini resmi bertransformasi menjadi kantor pelayanan elektronik, seperti yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Peluncuran sertifikat elektronik ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Semangati Kafilah MTQ: Target Juara MTQ XXI Banten 2024!
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana, S.H., M.Eng., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha Muhaimin Hamidun Umar, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pendaftaran tanah serta meningkatkan keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bogor dan Jawa Barat secara keseluruhan.
"Dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 sebagai kantor pelayanan elektronik, ini adalah upaya memperbaiki kualitas informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di wilayah kami," ujar Yuliana dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pelayanan elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk mempermudah pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia. Yuliana menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah mewujudkan layanan pertanahan yang berkualitas dan bebas dari tunggakan.
Baca Juga: Festival Gemar Membaca Pandeglang: Menumbuhkan Minat Baca dan Cinta Budaya Bangsa
“Kami berharap layanan pertanahan berbasis elektronik ini dapat memberikan kualitas terbaik, tanpa tunggakan layanan, dan mendukung pencanangan kota lengkap,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berkomitmen untuk melaksanakan transformasi alih media dari sertifikat lama ke elektronik, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN.
Yuliana menekankan bahwa koordinasi internal yang baik akan memastikan implementasi Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Jambore Penyuluh Pertanian Pandeglang: Dorong Inovasi dan Tingkatkan Produktivitas Pertanian
“Proses administrasi secara digital memiliki banyak kelebihan, termasuk keamanan yang lebih tinggi dan efisiensi dalam pencetakan serta penyimpanan sertifikat,” jelas Yuliana.
Yuliana juga menyebut bahwa modernisasi layanan pertanahan elektronik telah diterapkan di berbagai negara, seperti Makedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, dan Polandia, dengan hasil yang positif dalam peningkatan pelayanan data pertanahan.
Muhaimin Hamidun Umar menambahkan bahwa transformasi ke sistem elektronik adalah bagian dari perubahan zaman yang harus dilalui, bukan sekadar inovasi baru.
Artikel Terkait
Bupati Serang Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Teladan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Raih Kejutan Ulang Tahun ke-57 dari Pegawai Pemkab Serang
Tanggapi Isu Aset Kendaraan Dinas Diduga Hilang, Plt Kepala BKAD Tangsel: Semuanya Aman!
Kabupaten Lebak Siap Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern dengan Pembangunan TPST Dengung
Lebak Kirim 60 Qari-Qoriah Terbaiknya ke MTQ XXI Banten, Target Juara Umum!