1. Meningkatkan pelayanan publik:
Memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus pertanahan.
2. Meningkatkan kepercayaan publik:
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kantor Pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Terima Laporan Kecurangan Dana Operasional TPS
Jenis layanan:
1. Roya Hak Tanggungan
2. Ganti Nama/Merger Bank pada Hak Tanggungan
3. Pendaftaran Peningkatan Hak
4. Validasi Buku Tanah
Persyaratan:
1. Membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
2. Mengambil nomor antrian di loket Pelataran.
3. Membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mari, manfaatkan program PELATARAN ini untuk memudahkan warga dan efisien waktu di hari libur. BPN Kota Depok siap membantu dan berikan pelayanan sebaik mungkin,” pungkas Indra Gunawan. (***)
Artikel Terkait
Survei IndexPolitica: Pilpres 2024 Kemungkinan Dua Putaran
Pj Gubernur Banten Ajak Masyarakat Jaga dan Awasi Pemilu 2024
Operasi Bersih Pemilu 2024: Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Turunkan APK
Gong Xi Fa Cai! Satpol PP & TNI-Polri Kawal Imlek Bebas Gangguan
Gong Xi Fa Cai! Ribuan Umat Padati Klenteng Boen Tek Bio Rayakan Imlek 2575