Selama Tahun 2023 Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Jatimbalinus

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 November 2023 | 16:06 WIB
Pertamina jatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dan 11 agen LPG di wilayah Jatimbalinus hingga akhir Oktober 2023.
Pertamina jatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dan 11 agen LPG di wilayah Jatimbalinus hingga akhir Oktober 2023.

Surabaya, bidiktangsel.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dan 11 agen LPG di wilayah Jatimbalinus hingga akhir Oktober 2023.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai upaya Pertamina untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis, pencabutan alokasi, hingga pembinaan tegas.

Dari 58 SPBU yang disanksi, 20 SPBU mendapatkan teguran ringan tertulis, 14 SPBU dicabut alokasinya untuk BBM Pertalite, 44 SPBU dicabut alokasinya untuk BBM Biosolar, 1 SPBU diminta untuk melakukan perbaikan manajemen, dan 2 operator SPBU mendapatkan pembinaan tegas.

Baca Juga: Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatimbalinus

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina.

Sementara itu, 11 agen LPG di wilayah Jatimbalinus juga mendapatkan pembinaan dari Pertamina.

Pembinaan tersebut diberikan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh agen.

Pembinaan yang diberikan kepada agen LPG beragam, mulai dari surat peringatan, pemotongan alokasi, hingga penghentian operasional sementara.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Job Fair 9.189 Lowongan Kerja, Mayoritas Luar Negeri

"Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadjar.

Selain memberikan sanksi, Pertamina juga terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X