Ari juga mengingatkan bahwa pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya bergantung pada elektabilitas semata.
Baca Juga: Purna Bhakti ASN Kota Serang Terima Penghargaan, Sekda: Terima Kasih Atas Dedikasi
Keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor seperti kemampuan pasangan untuk saling melengkapi.
Tak terkecuali dukungan logistik yang kuat, sehingga keseluruhan strategi harus dipertimbangkan.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik Berhadiah Rp22,5 Juta
Calon pasangan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan kursi dan dukungan suara.
Ketentuan itu ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 115 kursi di DPR RI dan dukungan suara minimal 34.992.703 suara untuk dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.***
Artikel Terkait
Peringati Hari Ibu, DPD PKS Tangsel Gelar Seminar
DPD PKS Tangsel Gelar Puncak Acara MTQ Dan MHQ
Rakorda PKS Kota Tangsel 2018 Di Gelar
Anggota Fraksi PKS Tandai Zona Merah di Daerah Rawan Bencana
Rakerwil PKS Banten, Susun Strategi Hadapi Pemilu 2024
Gelar Aksi Melayani Isoman, PKB Tangsel Sebar 1500 Paket Sembako
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Ditandatangani<br>PKB, PCNU dan RMI Kota Tangsel Gelar Tasyakuran
Interupsi Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKB Saat Paripurna
Ketua PKS Tangsel : Pergerakan Bang Narji di Tangsel Sesuai Dengan Visi dan Misi
Narji: PKS punya tagline yang sangat luar biasa "rahmatallil'aalamiin"
AHY Sebut Partai Nasdem dan PKS Senasib Padahal Belum Deal Koalisi Tapi Ngajak Bikin Sekretariat Perubahan
PKS Pelayanan Perpajakan Di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon
Partai Demokrat Mengklaim Adanya Penghianatan, PKS Teguh Dukung Anies Baswedan