Faktor Logistik Jadi Alasan Cak Imin Gagal Jadi Cawapres Prabowo?

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 September 2023 | 17:01 WIB
Ilustrasi: Prabowo Subianto dan Cak Imin
Ilustrasi: Prabowo Subianto dan Cak Imin

Ari juga mengingatkan bahwa pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya bergantung pada elektabilitas semata.

Baca Juga: Purna Bhakti ASN Kota Serang Terima Penghargaan, Sekda: Terima Kasih Atas Dedikasi

Keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor seperti kemampuan pasangan untuk saling melengkapi.

Tak terkecuali dukungan logistik yang kuat, sehingga keseluruhan strategi harus dipertimbangkan.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik Berhadiah Rp22,5 Juta

Calon pasangan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan kursi dan dukungan suara.

Ketentuan itu ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 115 kursi di DPR RI dan dukungan suara minimal 34.992.703 suara untuk dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X