Lebih lanjut, untuk proyek kabel FO di Jalan Ceger Raya, diketahui pemohon sewa aset adalah salah satu Anggota Apjatel PT Rekatama Solusindo.
Sayangnya, hingga saat ini, baru ada satu perusahaan tersebut yang mengajukan permohonan sewa BMD di lokasi Jalan Ceger Raya. Sehingga belum diketahui dengan pasti asumsi PAD yang akan masuk ke postur APBD.
Robbi mengaku belum mengetahui data lahan aset daerah yang dimanfaatkan oleh perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau kabel FO.
“Kalau tahun ini Ceger Raya aja. Kalau perlu data itu nanti kita cek lagi,” pungkasnya.
Hingga informasi yang dikutip dari nonstopnews.id masih terus menggali informasi lebih lanjut. (***)