Ciputat, BidikTangsel.com - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, mengatakan Jaringan Telekomunikasi berupa kabel Fiber Optik (FO) bawah tanah akan dikenai biaya sewa Barang Milik Daerah (BMD) atas pemanfaatan lahan aset daerah. Seperti pada Jalan Ceger Raya Kecamatan Pondok Aren.
“Jadi semua nanti akan kita kenakan keharusan penyewaan (BMD) yah, saya sudah tunjuk dan tugaskan minimal oleh Asisten 2 nanti. Ada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ada dari dinas teknis juga akan kita libatkan nanti semuanya,” ujarnya, usai menghadiri sebuah acara, di lantai 4 gedung Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (15/6/2022).
Dipastikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa BMD itu nantinya akan dimasukan kedalam asumsi pendapatan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.
Terpisah, secara teknis, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna barang, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kita Tangsel, Robbi Cahyadi menjelaskan terkait prosedur tahapan pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi melalui sewa BMD.
Robbi mengatakan, bahwa mekanisme sewa BMD itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD.
“Pemohon itu mengajukan permohonan melalui bapak Walikota, nanti Walikota disposisi ke BKAD dan ke kita. Dari kami nanti akan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) appraisal untuk menilai berapa sih dikenakan sewanya, pertahunnya. Nanti itu bisa berlaku untuk lima tahun, terserah dia mau dibayar lima tahun sekaligus atau tiga tahun dulu sewa nya,“ ungkapnya.
“Setelah KJPP keluar, nanti DSDABMBK menyampaikan hasil kepada Sekretaris Daerah (Sekda), nanti kita bikin perjanjiannya seperti apa dengan pemohon, teknisnya ya tetap diatur kembali tata cara gali, tata cara pelaksanaan dan sebagainya. Setelah itu baru nanti keluarlah perjanjian sewanya, tapi yang mengeluarkan itu disana, kita hanya dinas teknis,” sambung Robbi.