Fenomena ini sangat memprihatinkan dan menjadi ancaman serius terhadap generasi penerus Ahlussunnah Wal Jama’ah di masa mendatang.
Berdasarkan hal-hal diatas, kami Halaqoh Alim Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah pada Hari Senin 11 Sya’ban 1443 H./ 14 Maret 2022 M. di Banten memberikan pernyataan sikap:
- Menolak wacana Pengambil alihan Hak Sertifikat halal oleh Kemenag dari MUI, karena tidak kompeten.
- Menolak dengan tegas SE Menteri Agama tentang pengaturan Adzan melalui pengeras suara dan semua aktifitas yang bersifat ubudiyah.
- Menghimbau kepada kaum muslimin untuk tidak memasukkan putra-putrinya ke Lembaga pendidikan agama (Pondok-Pesantren) yang berpaham atau berafiliasi kepada Syi’ah, Wahhabi dan Liberal (Moderasi Agama-Islam Nusantara).
- Menghimbau kepada tokoh-tokoh NU Struktural hasil Muktamar NU Lampung agar konsisten menjaga aqidah ASWAJA yang tidak tercampur syiah, Wahhabi, liberal (Moderasi Agama-Islam Nusantara), dan menjaga kemurnian visi-misi para pendiri NU.
- Menghimbau kepada seluruh muslimin untuk tidak fanatik berlebihan (ashobiyah) kepada ketokohan, kesukuan, keorganiasian dan keormasan.
- Menghimbau kepada pemimpin dan pejabat muslim agar menggunakan kewenagannya untuk menghidupkan syi’ar-sy’iar Islam dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
- Menolak ritual yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam yang dilakukan oleh petinggi bangsa ini di IKN. Pernyataan Dan Sikap Komisi B (Kenegaraan). Hasil Halaqoh Alim Ulama Ahlussunnah Wal Jam’aah
pada Hari Senin 14 Maret 2022 di Banten
بسم الله الرحمن الرحيم
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memikul amanat luhur untuk selalu bersinergi secara kuat dan positif terhadap agama khususnya agama Islam.
Paradigma berfikir bahwa agama harus mewarnai berbagai lingkup kehidupan baik personal hingga dalam membuat kebijakan politik kenegaraan merupakan amanat ajaran Islam, Pancasila, dan UUD 1945.
Membenturkan antara Islam dengan negara/nasionalisme bukanlah ajaran Pancasila dan UUD 1945, karena negara ini dibangun oleh orang-orang yang kokoh dalam beragama.
Meski demikian, jalan untuk mewujudkan hal diatas tidaklah selalu mulus. Selalu ada orang-orang yang ingin memisah-misah antara agama dan negara (sekularisme), bahkan mendistorsi ajaran agama sehingga sesuai dengan ideologi kebebasan model Barat (liberalisme), ajaran komunis dan juga ajaran radikal yang cenderung menjadi pintu masuk untuk merusak agama khususnya agama Islam.
Saat ini masyarakat kerap bersikap apatis terhadap penegakan dan supremasi hukum. Banyak terjadi pelanggaran hukum namun tidak bisa diselesaikan secara hukum seperti kasus korupsi, penistaan agama, pelanggaran HAM, dan sebagainya.
Keadilan dalam hukum tidak ditegakkan karena hukum terasa selalu tajam ke bawah namun sangat tumpul keatas. Kriminalisasi para ulama, dan aktivis masyarakat marak sekali terjadi akhir-akhir ini. Penanganan kasus HAM yang menimpa umat Islam pun sangat lamban.
Ketimpangan sosial dan ekonomi makin hari makin terasa. Masyarakat kecil makin diperberat dengan beban pajak yang semakin banyak namun akses untuk mendapat pelayanan dan bantuan dari pemerintah sulit, tidak adil, dan tidak merata.