Pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.
Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Dimasa pandemic ini apakah PBB dapat dibayarkan secara online? Jawabannya tentu saja bisa.
Untuk meminimalisir adanya kontak dengan banyak orang, Team Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) ini mencoba untuk mengedukasi warga Kp. Serena agar dapat membayar PBB secara mandiri yaitu melalui Online. Pembayaran PBB Online ini dapat dilakukan melalui MBanking maupun Ecommerce.

Namun sebelumnya, team Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) ini mencoba menjelaskan mengenai pentingnya pembayaran PBB, bagaimana cara menghitung nominal pajak yang akan kita bayarkan, serta besaran denda yang harus kita bayarkan jika telat membayar.
Selanjutnya, team memberikan contoh dan langkah-langkah pembayaran PBB dengan 2 cara, yaitu:
1. Melalui Situs Web ResmiBeberapa daerah menyediakan faslitas membayar pajak online melalui website. Contohnya saja pajakonline.jakarta.go.id, yang menyediakan pembayaran melalui website.
2. Melalui Aplikasi iPBBSaat ini, aplikasi hanya berlaku di sebagian wilayah seperti, Kota Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, serta Kota Bogor.