Tim Litbang PWI Tangsel Soroti Raperda CSR

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 23 November 2021 | 13:07 WIB

"Pada Pasal 13 Raperda TJSL Kota Tangsel dalam pembentukan Forum CSR hanya terdiri unsur perusahaan. Mestinya perlu juga memasuki unsur lainnya seperti Akademisi, Pers, dan Masyarakat. Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan Forum CSR sesuai dengan asas-asas yang termuat pada Pasal 2 Raperda CSR Kota Tangsel," pungkasnya. (*/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X