Tim Litbang PWI Tangsel Soroti Raperda CSR

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 23 November 2021 | 13:07 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Tim Penelitan dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Soaial Lingkungan Perusahaan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Koordinator Litbang PWI Tangsel A. Ghozali Mukti mengatakan, terdapat beberapa poin yang disoroti dalam raperda tersebut. Diantaranya, perlu adanya tambahan regulasi yang lebih tinggi yang melatarbelakangi Raperda CSR. Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM).

"Hal ini perlu karena dalam undang- undang (Penanaman Modal) tersebut mengatur juga persoalan TJSL yang lebih kompeherensif," ungkapnya saat ditemui di sekretariat PWI Kota Tangsel, Selasa (23/11).

Ia juga kembali mengatakan, produk hukum yang digagas ini tidak memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR. Padahal bila diurai dari latarbelakang regulasi yang lebih tinggi telah mengatur sanksi, seperti termuat dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal

Tak hanya itu, perusahaan milik daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menurutnya juga perlu diperjelas perannya dalam melaksanakan CSR.

"Hal itu perlu untuk membuktikan bahwa
perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) hadir untuk masyarakat," ujarnya.

Ghozali melanjutkan, poin terakhir yang juga disoroti Tim Litbang PWI Tangsel adalah pembentukan Forum CSR yang hanya didominasi unsur perusahaan. Seharusnya perlu ada unsur lain yang terlibat agar program CSR berjalan secara maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X