Serpong, bidiktangsel.com - Tim Penelitian dan pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan, melakukan kunjungan ke pihak pengembang perumahan PT Jaya Real Property ( PT JRP) Tbk. terkait pengusahaan air tanah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan air bersih disebagian kawasan perumahan elit tersebut, Kamis (18/3/2021).
Dalam kesempatan khusus, di Gedung Pengelola Kawasan Perumahan Bintaro, pihak PT JRP Tbk yang diwakili Bagian Humas dan Manager Pengelola Air Bersih kawasan Bintaro, T Arya Cindy menjelaskan, jumlah pengusahaan air tanah PT JRP di kawasan Bintaro sebanyak 31 titik sumur, dengan rata-rata penggunaan air dimasing-masing titik sebanyak 80-90 meter kubik per hari.
Cindy mengatakan, dari 31 titik hanya 25 titik sumur yang dibayarkan pajaknya atau menjadi Wajib Pajak Daerah (WPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Selatan (Tangsel).
Menurut Cindy, besaran nilai pajak air tanah dari 25 titik sumur itu totalnya sebesar Rp30 juta rupiah per bulan.
“Terkait dengan 31 titik, yang sering kami gunakan hanya 25 titik, yang 6 lagi kita cuma sebagai cadangan. Dari 25 titik ini, setiap bulannya ada pajak air tanah yang kita urus ke Pemkot Tangsel. Pajak dibayarkan tiap bulan antara Rp 29 juta sampai Rp 30 juta rupiah,” jelasnya, di kantor pengelola kawasan Bintaro, Kamis (18/3/2021).
Sementara, tim Litbang PWI Tangsel, mengungkapkan sejumlah keanehan atas penjelasan pihak PT Jaya Real Property.
Menurut salah seorang perwakilan tim, selain jumlah titik sumur yang bayarkan pajaknya tidak sama dengan jumlah keseluruhan titik sumur, jumlah titik sumur yang dibayarkan pajak itu pun tidak sama dengan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2019.