Di sisi lain, Ghozali mengatakan bahwa terdapat sebelas perusahaan yang sudah ditetapkan WPD, namun belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA).
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana menentukan nilai pajaknya sementara volume air yang diambil dan kelompok komponen peruntukan dan pengelolaan air belum diketahui dengan pasti. Di sisi lain, pajaknya sudah dipungut oleh Pemkot Tangsel,” tukasnya.
Terlebih, menurut Ghozali, ada 131 pengusahaan air tanah oleh perusahaan swasta yang belum mempunyai SIPA dan ada 219 WPD yang masa berlaku SIPA nya sudah habis.
“Pertanyaannya dari 131 titik pengusagaan air yang belum memiliki SIPA, apakah sudah ditetapkan sebagai WPD? Dan ada 219 WPD yang SIPA nya kadaluarsa. Inikan perlu dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, dan tim Litbang PWI Tangsel akan terjun langsung melakukan penelusuran,” pungkasnya.
#HumadPWITangsel