Litbang PWI Tangsel Temukan Potensi PAD Air Tanah Capai Milyaran

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 21 Februari 2021 | 17:48 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak air tanah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Temuan itu mengacu pada hasil kajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tahun anggaran 2019.

Besarnya angka potensi PAD yang belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu, didapat oleh tim Litbang PWI Tangsel berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan-peraturan terkait.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018, tim Litbang PWI Tangsel melakukan perhitungan besaran nilai pajak, pada salah satu perusahaan yang terdapat pada LHP BPK 2019.

“Kita ambil contohnya PT Indah Kiat Pulp & Paper yang masuk kedalam kelompok 2 dalam pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dari hasil perihitungan yang kita lakukan, dapat diperkirakan besaran nilai pajak perusahaan tersebut kurang lebih 7 juta rupiah per bulannya, lalu tinggal kita kalikan saja per tahunnya berapa. Inikan sudah jelas angka potensinya,” ujar Ahmad Ghozali Mukti, mewakili tim Litbang, di sekretariat PWI Tangsel, Minggu (21/2/2021).

Lebih lanjut, Ghozali mengungkapkan, jika mengacu pada Pergub 35 tahun 2018, dari sebelas perusahaan yang belum ditetapkan Wajib Pajak Daerah (WPD), terbagi ke dalam masing-masing kelompok pada komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah.

“Dari sebelas itu, ada empat perusahan masuk dalam kelompok 2, empat perusahaan lain masuk dalam kelompok 5, dua perusahaan masuk kelompok 3, dan satu lagi belum diketahui masuk ke kelompok yang mana. Ini artinya sudah jelas bisa kita hitung besaran nilai pajak yang harus dibayarkan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X