BUMD Kangkangi Perda Dan Perwal, Pengamat: DPRD Tangsel Harus Berani Panggil Walikota

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 12 Maret 2020 | 16:37 WIB

Zaki juga menyarankan untuk DPRD Tangsel melakukan audit eksternal. Lanjut Zaki, untuk BUMD yang terus merugi sudah menjadi kelaziman bagi DPRD Tangsel supaya BUMD tersebut di audit.

Intinya, kata Zaki, BUMD harus accountable laporan keuangannya dan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan harus menunjukkan performa yang baik sehingga memberi sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Bukan malah menggerogoti. Kalau rugi tapi bisa diselamatkan, segera lakukan reformasi atau perubahan mendasar. Jika tidak bisa diselamatkan tapi malah jadi beban bagi keuangan pemerintah daerah, bisa dilakukan merger atau bubarkan. Ini sejalan dengan arahan Kemendagri pada 2019 lalu.

"Jangan hanya minta kucuran dana saja. BPKP bisa melakukan audit, Satuan Pengawasan Internal (SPI) juga harus pro aktif. Hasil audit itu yang menjadi landasan kebijakan DPRD untuk memberikan dana atau tidak pada BUMD tersebut,"tegasnya.

Disinggung apakah Walikota sebagai pemegang saham bisa dipanggil oleh DPRD untuk dimintain pertanggung jawaban keuangan PT.PITS, karena di perwal itu yang berhak memberikan keterangan hanya Walikota, Zaki menegaskan, itukan fungsi pengawasan DPRD Tangsel. Bisa saja memanggil Walikota untuk menjelaskan kondisi keuangan PT.PITS mengapa mengalami kerugian, apa yang salah dengan pengelolaannya, apakah tidak menjalankan fungsi Good Corporate Governance (GCG).

"Sebagai fungsi pengawasan DPRD kan sudah diatur oleh Undang-Undang. Ya bisa saja panggil Walikota untuk menjelaskan kondisi keuangan PT.PITS apakah mengalami kerugian, apakah salah dengan pengelolaannya. Itu yang harus ditanyakan kepada Walikota sebagai pemegang saham PT.PITS,"pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, lantaran terbentur Perda dan Perwal.

"Iya betul. Di aturannya begitu,tetapi kita bisa mengevaluasi walikota sebagai pemegang saham tertinggi di perusahaan tersebut. Pertanggungjawabannya sedang kita minta," kata Rida. (Ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X