SERPONG, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel melakukan pengukuran kualitas udara di Tangsel.
Dari hasil pemantauan kualitas yang dilakukan oleh DLH Kota Tangerang Selatan tidak ada satupun parameter dari 9 parameter (SO2, CO, NO2, O3, HC, PM10, PM2,5. Timbal dan Debu) pencemar udara yang nilainya berada di atas ambang baku mutu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengungkapkan pemantauan kualitas udara dilakukan dengan menggunakan
metode yang sesuai dengan standar SNI dan pemantauan dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN serta telah teregister sebagai laboratorium lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita melakukan pemantauan selama 24 jam sebagaimana regulasi yang ada, dan dilakukan pemantauan pada lokasi yang sesuai dengan petunjuk teknis terkait evaluasi kualitas udara perkotaan," ungkapnya.
Pengukuran kualitas udara ambien Tangerang Selatan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada bulan September dan Oktober Tahun 2019."Kita lampirkan datanya bersamaan dengan data dari Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
(https://ppkl.menlhk.go.id) hasil evaluasi program EKUP (Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan) yang dilakukan secara mandiri oleh Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2019
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, secara riil time kondisi udara di Kota Tangerang Selatan dapat dilihat di Web Kementerian Lingkungan Hidup, dimana lokasi fixed stasiun berada di Samsat Serpong. Berikut website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan https://iku.menlhk.go.id/aqms/ .
Berdasarkan literatur, sumber dari pencemar PM2,5 berasal dari polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput. serta dihasil kan secara masif oleh cerobong asap pabrik.