”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar dia.
Dia menambahkan pada kesempatan ini, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai bisa menjadi Jika tahu, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep dalam Kegiatan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu dengan tema, Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu (12/02).
Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.
Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini. "Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,"singkatnya. (humas-kominfo)