Komnas HAM dalam laporan yang berjudul "HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial" yang turut mengungkap fakta-fakta tentang pembiaran oleh Negara terhadap tindakan pelanggaran HAM yang dialami oleh penyandang disabilitas mental di panti-panti rehabilitasi mental itu.
Di dalam panti-panti sosial tersebut, praktik pemasungan dan pengurungan dilakukan kepada penyandang disabilitas mental, baik laki-laki, perempuan, lansia maupun anak-anak. Merantai kali atau tangan, mengikat seseorang di tiang atau mengurungnya di sel isolasi yang kotor dan dipaksa makan minum maupun buang hajat di dalamnya, perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat manusia dianggap sebagai hal yang wajar yang legal dilakukan oleh pihak panti. Penyandang disabilitas mental perempuan sangat rentan posisinya di dalam panti-panti sosial ini. Saat kekerasan dan pelecehan seksual terjadi, tidak ada perlindungan apapun bagi mereka.
Sebagai tempat terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, nyaris tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Negara untuk memperbaiki situasi tersebut, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2011 dan mensahkan Undang-Undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember setiap tahunnya di seluruh dunia, termasuk oleh pemerintah Indonesia. Tahun 2019 ini Hari Disabilitas Internasional dirayakan secara besar-besaran oleh pemerintah Indonesia dengan mengusung tema "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul". Kemeriahan perayaan Hari Disabilitas Internasional ini dan hebatnya tema yang diusung sangatlah berlawanan dengan realita yang dialami oleh ribuan penyandang disabilitas mental yang dirampas kebebasannya, terkurung di panti-panti sosial di berbagai pelosok Indonesia.
Melihat uraian di atas sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk
a. Segera melakukan harmonisasi semua produk hukum agar sesuai dengan mandat Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia menjadi UU No. 19 tahun 2011.
b. Menyusun Roadmap/peta jalan yang dalam jangka pendek Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengawasan secara berkala terhadap panti-panti di seluruh Indonesia untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas mental di panti-panti terpenuhi. Dalam jangka panjang, pemerintah menghapus semua keberadaan panti di Indonesia.
c. Menyediakan perumahan rakyat yang dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas mental sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan perumahan yang layak bagi penyandang disabilitas mental.