"Langkah ini kami lakukan agar anggota RAPI tersebut wajib bersertifikat. Jadi, selain memaparkan visi misi RAPI, anggota juga wajib memahami sejarah organisasi. Lalu yang kedua, para anggota harus paham aturan perundang undangan. RAPI ini adalah organisasi yang di akui oleh pemerintah dan hingga saat ini kami terus menjaga kemitraan dalam memberikan informasi, terkait bencana dan lain sebagainya," ucap Santoso.
Ia menghimbau, agar masyarakat berhati hati menggunakan alat komunikasi seperti radio gelombang, agar melengkapi peraturan dan tata cara pemakaian. (27/10/2019)
"Penggunaan pancar ulang, radio komunikasi itu tidak sembarangan, silahkan datang ke kantor kami di Jln Surya kencana no 10 Pamulang Barat. Kami akan akomodir masyarakat yang ingin ikut meramaikan dunia radio komunikasi," tegas Susanto (adt)