Sambut HUT Kota ke 26, Bapenda Kota Tangerang Hapus Denda Pajak

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 Februari 2019 | 21:28 WIB

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 26 yang jatuh pada 28 Februari 2019.

"Khusus di ulang tahun kali ini, kita punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/02).

"Penghapusan denda administratif tersebut efektif berlaku dari tanggal 01 Februari-31 Maret 2019," ujarnya.

Penghapusan denda tersebut, lanjut Herman diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan," terangnya.

"Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangu-nan Kota Tangerang," imbuhnya.

Herman juga menerangkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X