“Ketika itu Majelis Hakim secara langsung melihat patok batas BPN di lokasi lahan yang diperkarakan, “ujar Adi Saputra, SH.
Sedangkan pihak Tergugat I PT. Citra Property, melalui kuasa hukum Frans menjelaskan, kita sikapi dengan bijak keputusan yang diambil majelis hakim dalam sidang tadi.
Dan kita tetap komitmen dengan bukti dan data yang kita miliki, bahwa kita tidak pernah menguasai lahan yang bukan milik kita.
“Kami memiliki lahan itu dengan pertimbangan yang matang. Dasar kita adalah lahan yang kita bangun diperoleh dari atas nama yang berbeda dengan apa yang digugat oleh pihak penggugat. Ini nama pemilik lahan jelas nama pemiliknya dan tidak sama dengan nama dari pihak penggugat. “kata Frans kepada awak media selepas sidang di PN Kota Tangerang.
Dan kami jelaskan, perumahan yang kita bangun semuanya memiliki sertifikat yang sah dan kelengkapan dokumen dari pemda tanpa terkecuali.
“Jika lahan itu bermasalah, khan tidak akan keluar IMB dan izin lainnya yang diperlukan dalam pembangunan perumahan. “ujar Frans menambahkan.
“Disini kita bukan mencari siapa yang menang dan yang kalah. Tetapi yang kita harapkan adalah keputusan Majelis Hakim lebih kepada kebenaran yang sesungguhnya secara hukum, “kata Frans Kuasa Hukum PT Citra Property.
“Kita lihat saja dipersidangan minggu depan.Mengenai bukti – bukti yang kita sampaikan, saya rasa sudah cukup dan memiliki keabsahan yang jelas,“ ujarnya.