Tangerang, bidiktangsel.com - Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan seluas 3.236 meter persegi di Curug Wetan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan gugatan Nomor 257 digelar, Kamis (1/12/2016) di PN Kota Tangerang.
Gugatan antara Mariani Santoso (Penggugat) versus PT.Citra Property (Tergugat I), BTN Cab. Kota Tangerang (Tergugat II), ATR/BPN Kabupaten Tangerang (Tergugat III), dan Warga (Tergugat IV) yang membeli rumah diatas lahan sengketa, masuk tahap Sidang kesimpulan yang dipimpin Gunawan Tri Budiono,SH Majelis Hakim PN Kota Tangerang.
Acara sidang kali ini dengan jadwal mendengarkan pihak yang berperkara memberikan bukti kesimpulan.
Namun persidangan hanya berjalan 15 menit, karena tergugat III ATR/BPN Kabupaten Tangerang diwakili bagian perkara Asep, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa tidak dapat memberikan bukti kesimpulan berhubung yang memiliki kewenangan itu (seksi Pengukuran) dalam keadaan sakit.
Terungkap juga dalam persidangan ketika Asep menyampaikan, bahwa pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang sudah pernah memberikan surat keterangan hasil ukur kepada pemohon (Penggugat).
Dijelaskan Asep, mengenai patok batas yang sudah diukur kembali, sesuai dengan data yang tercantum dalam Sertifikat.
Ditambahkannya, tidak dapat kita buktikan karena aslinya bukan di kita (bagian perkara),sehingga kita mencari kebagian SPP sehingga terlambat, “ujar Asep dalam keterangannya.
Kemudian Majelis hakim meminta ketegasan pihak Tergugat III ATR/BPN Kabupaten Tangerang, “Apakah pihak saudara dalam hal ini ATR/BPN Kabupaten Tangerang siap mengajukan bukti kesimpulan atau tidak”.
Ditegaskan dalam persidangan oleh Asep sebagai perwakilan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, bahwa ATR/BPN Kabupaten Tangerang “TIDAK” akan mengajukan atau memberi bukti dalam persidangan berikutnya.
Akhirnya Majelis Hakim menutup sidang dan ditunda satu minggu dan akan digelar lagi, Kamis 8 Desember 2016 untuk mendengarkan kesimpulan dari pihak yang berperkara.
Padahal dua minggu lalu, ketika sidang gelar perkara di lokasi lahan dua minggu lalu, Jum’at (18/11/2016) perwakilan ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang hadir saat itu bagian sengketa Plt. Gunawan,SH menyampaikan kepada majelis hakim harus koordinasi ke bagian seksi pengukuran. Karena hasil BAP pengukuran rekonstruksi yang memegang ada di seksi pengukuran.
Disisi lain, Kuasa hukum penggugat Andi Saputra, SH, kepada awak media sebelum sidang dimulai mengatakan, pihaknya merasa yakin bahwa Mejalis Hakim yang memimpin sidang perkara ini akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
Dikatakannya ini bukan tanpa dasar, kami memiliki data dan bukti yang cukup hingga gelar perkara di lokasi lahan juga menguatkan alasan kami, bahwa tanah yang kami gugat merupakan milik Mariani Santoso selaku klien kami.
Kemudian Adi Saputra, SH menjelaskan, hasil ukur patok yang kami ajukan ke ATR/BPN Kabupaten Tangerang sudah diterima dan sesuai Sertifikat milik Mariani Santoso seperti surat jawaban yang isinya mengakui telah terjadi overlapping antara SK Kepala BPN Kab Tangerang nomor 760./HGB/BPN.36.03./2013 dengan SHM atas nama Mariani Santoso.