info-tangsel

Warga Puri Madani 2, Bedeng Liar Di Pondok Cabe Ilir Ditertibkan

Minggu, 6 Juni 2021 | 17:39 WIB

"Jangan sampai mediasi menghasil kan kesepakatan yang melanggar aturan," ujar Isran.

Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya menegak-kan aturan bukan malah tukang mediasi.

"Ini jadi salah kaprah seolah menyetujui adanya pelanggaran aturan daerah dengan berdirinya bedeng liar di perumahan. Keinginan kami sangat sederhana, hanya ingin hidup tentram dari kebisingan, kami ingin lingkungan kami tidak tercemar dari limbah bedeng, dan ingin kesehatan kami tidak terancam akibat polusi udara karena kegiatan pembakaran dan kekumuhan, sangat mengganggu lingkungan," ujar Ketua RT tersebut.

Lanjutnya, "Kami ingin lingkungan kami bebas dari keberadaan bedeng-bedeng liar tersebut. Jadi, seharusnya petugas satpol PP datang untuk menegakkan aturan daerah dan melakukan penertiban jika ada bangunan illegal bukan dimediasi,kan," kata Irsan.

Sejumlah bedeng liar yang menjamur di permukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2 ini sudah ada sejak satu setengah tahun lalu. Awalnya, bedeng liar muncul Juni 2019, sebagai tempat komando proses muntilasi bus besar.

Limbah muntilasi kerangka bus sangat mengotori lingkungan. Sebab tak jarang ban dan tempat duduk bekas dibakar di sana.

"Polusi asapnya dan limbah mengotori lingkungan warga. Juga ada suara-suara keras dari mesin yang mengganggu kenyamanan warga," ujar salah satu warga.

Kemudian, lama kelamaan bermunculan bedeng lain dan bahkan ada satu bedeng besar untuk jual beli dan reparasi motor tua.

Halaman:

Tags

Terkini