info-tangsel

Tower Telekomunikasi Diduga Bermasalah di Tangsel, Adhit Desak Audit Perizinan dan Uji Keselamatan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Menara Telekomunikasi di Tangsel Jadi Sorotan, Adhit Minta Audit dan Transparansi

Oleh : Tubagus Ardhiansyah Adhit, Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI)

Pondok Aren — Dugaan ketidakpatuhan perizinan sejumlah menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Pemerintah daerah didesak melakukan audit legalitas, pemeriksaan keselamatan konstruksi, serta evaluasi regulasi dan pengawasan untuk memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Tubagus Ardhiansyah Adhit, Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Selasa (20/10/2026). Ia menilai persoalan menara telekomunikasi tidak cukup ditangani melalui koordinasi administratif, tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pilar Saga Beri Pengelola Serpong Lagoon Tenggat 3 Hari, Warga Tuntut Kompensasi Dugaan Pencemaran Air

Menurut Adhit, dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditindaklanjuti berdasarkan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis bangunan. Namun, ia mengingatkan bahwa status ilegal tidak boleh disimpulkan sebelum pemeriksaan terhadap setiap menara dilakukan oleh instansi berwenang.

“Pembangunan yang kehilangan kendali hukum bukanlah simbol kemajuan, melainkan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan. Modernisasi infrastruktur tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kemampuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasinya,” ujar Adhit.

Adhit Soroti Regulasi dan Pengawasan Tower BTS

Adhit menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menjelaskan apakah persoalan menara telekomunikasi bersumber dari ketidakjelasan regulasi daerah, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan pengawasan, atau ketidakpatuhan penyelenggara infrastruktur.

Baca Juga: PKM Universitas Pamulang Dorong UMKM Gading Bersinar Depok Naik Kelas melalui Laporan Keuangan Transparan

Menurutnya, kemungkinan adanya kekosongan atau ketidaksinkronan aturan harus diperiksa secara objektif. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan hukum yang masih berlaku.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel menjelaskan peran dan mekanisme pengawasan infrastruktur telekomunikasi di daerah, termasuk koordinasi dengan perangkat daerah yang menangani bangunan gedung, tata ruang, perizinan, dan penegakan peraturan daerah.

“Jangan sampai kewenangan yang tersebar justru melahirkan tanggung jawab yang saling dilempar. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang bertindak apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Adhit menegaskan, pemeriksaan harus melibatkan instansi sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk Diskominfo, perangkat daerah teknis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi pemerintah pusat yang berwenang.

 

Halaman:

Tags

Terkini